Kejanggalan Putusan Terdakwa Korupsi
Kejanggalan Putusan Terdakwa Korupsi
Mochtar Muhammad Bebas
Kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung diwarnai kejanggalan. Pasalnya, sejumlah kasus korupsi yang di antaranya melibatkan Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor (nonaktif) Ahmad Ru’yat mendapatkan putusan bebas. Kejanggalan ini diperkuat dengan adanya kasus dugaan korupsi yang dilakukan walikota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad, yang lagi-lagi, ditutup dengan putusan bebas. Putusan bebas ini dinilai begitu janggal, ditambah lagi dengan fakta di mana salah satu hakim ad hoc yang mengadili perkara ini, pernah ditetapkan bersalah sebagai tersangka korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Bebasnya terdakwa korupsi Mochtar Muhammad tidak dapat diterima begitu saja. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera menelusuri karena kasus ini belum selesai. Oleh karena itu, keputusan jaksa KPK I Ketut Sumedana untuk mengadakan kasasi dinilai tepat. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPK sangat penting untuk dipertahankan. Apabila ada terlalu banyak kasus korupsi yang lolos begitu saja dari tangan KPK, dikhawatirkan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen KPK untuk memberantas korupsi, akan menurun tajam.
Dalam semangat pemberatasan korupsi, ada baiknya apabila Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial turut aktif membantu KPK dalam memberantass korupsi dengan memperketat seleksi dan pengawasan hakim pengadilan Tipikor daerah. Perekrutan calon hakim sebaiknya diperketat demi meningkatkan kredibilitas perkara peradilan.(*)
Oleh Lupita Wijaya