Jurnalistik dalam Kacamata Hukum

Jurnalistik dalam Kacamata Hukum

Salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 UUD 1945. Oleh karena itu, kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.

Mengingat negara Republik Indonesia adaah negara berdasarkan atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan UUD 1945, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila. Dengan itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.

Pada kesempatan ini, saya ingin membahas dua contoh kasus yang berkaitan dengan jurnalistik.
Contoh kasus pertama adalah ketegangan dunia jurnalistik Indonesia yang memisahkan dua kubu, yaitu jurnalistik hiburan (infotainment) dan jurnalistik informasi (news). Banyak pendapat ahli jurnalistik yang menyatakan bahwa infotainment tidak termasuk ke dalam ranah jurnalistik. Tentu saja hal ini mendapat tolakan keras dari pihak infotainment, dengan alasan mereka juga memberikan informasi dan menyebarkan nilai. Di satu pihak, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersikukuh bahwa infotainment tidak termasuk jurnalistik karena tidak mematuhi Kode Etik Profesi.

Saya ingin berpendapat di sini bahwa setuju, infotainment tidak termasuk dalam ranah jurnalistik dengan alasan berikut ini. Pertama, terlalu seringnya infotainment tidak mematuhi embargo dan off the record yang menjadi peraturan dasar dalam dunia jurnalistik. Salah satu contohnya adalah wartawan media infotainment seringkali tidak memperhatikan kondisi narasumber dan bahkan memberikan tekanan pada narasumber tersebut. Menurut hemat saya, mentasnya perkembangan kebebasan yang kebablasan dapat dikatakan dimulai dari jurnalistik semacam ini. Tidak adanya privasi sebenarnya bisa saja, secara tidak langsung, disebut dengan pelanggaran HAM. Salah satu fungsi jurnalistik adalah mentransmisikan nilai. Lalu apa hubungan transmisi nilai dengan infotainment?

Ditilik dari geografis Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah pedesaan. Tentu pola komunikasi mereka berbeda dengan pola komunikasi perkotaan. Masyarakat desa yang secara pendidikan masih di bawah masyarakat kota, tentu akan menerima suatu persitiwa mentah-mentah tanpa dikritisi terlebih dahulu. Ini yang dapat menyebabkan kesalahpahaman dari suatu kasus yang disiarkan melalui media. Contoh perceraian artis-artis yang seharusnya dikritisi melalui sudut pandang penyebab kegagalan mereka dalam rumah tangga, sebenarnya dapat diambil segi positifnya, yaitu pembelajaran dari penyebab kegagalan rumah tangga. Tapi, untuk mereka yang kurang berpendidikan dan menyerap semuanya tanpa disaring, akan mendapat persepsi yang salah dari kasus tersebut. Orang-orang yang kurang berpendidikan tersebut akan serta merta menerima bahwa perceraian adalah suatu tren baru masyarakat perkotaan.

Infotainment juga kerap kali melanggar Kode Etik Jurnalistik, Bab Kepribadian dan Integritas, Pasal 3, wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik yang menyesatkan, memutarbalikan fakta, bersifat fitnah, cabul, serta sensasional. Padahal kita tahu bahwa pemberitaan infotainment sebagian besar adalah gosip dan bersifat untuk mencari sensasional melalui popularitas artis. Ketika kasus video panas Ariel-Cut Tari sedang hangat-hangatnya, hampir sebagian infotainment menanyangkan cuplikan video tersebut meskipun diblur. Hal tersebut tentu saja, mendapat peringatan keras dari KPI.

Selain itu, infotainment kerap kali melanggar Kode Etik Jurnalistik, Bab Cara Pemberitaan dan Menyatakan Pendapat, Pasal 6. Di situ dikatakan bahwa wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum. Infotaniment terlalu sering mengekspos kegagalan rumah tangga orang, perselingkuhan, dan lain-lain sehingga merugikan tokoh tersebut. Padahal, hal tersebut tidak benar-benar menyangkut kepentingan umum, tapi demi rating semata.

Pelanggaran lain terlihat dalam Bab Sumber Berita, Pasal 11, bahwa wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperlihatkan kredibilitas serta kompetensi sumber berita. Saya tidak mengatakan bahwa informasi yang diberitakan infotainment, bukan merupakan kebenaran. Tetapi yang ingin saya garisbawahi di sini, wartawan infotainment seringkali hanya mendapatkan berita dari rumor saja (berita si artis A berpacaran dengan artis B dan akan segera menikah, padahal ketika ditanya, sumber menyangkal dirinya berpacaran red.). Hal tersebut mungkin tidak sepenuhnya menyalahi kebenaran, tapi menempatkan kredibilitas di level yang memprihatinkan, apalagi kompetensi sumber berita yang tidak memenuhi standar. Padahal, berita itu harus mengandung objektif mengedukasi, menghibur, memediasi, memengaruhi, dan menginformasikan. Tetapi pada kenyataannya, informasi yang diberikan seakan-akan hanya sebatas konspirasi demi mendapat akses rating dan komersial.

Pelanggaran-pelanggaran di atas adalah Kode Etik yang disusun oleh PWI. Sedangkan untuk Kode Etik AJI, banyak pula terdapat pelanggaran, seperti pada nomor 1, 4, 6, 7, 10, 12, 16, dan 18.

Pada nomor satu, infotainment seringkali memberitakan rumor dan bahkan gosip yang belum jelas kebenarannya. Pada normor empat, infotainment seringkali gagal dalam memberikan kejelasan sumber dan pertanggungjawabannya. Pada nomor enam, cara-cara untuk memperoleh berita seringkali juga memberikan tekanan pada sumber, khususnya ketika sumber tersebut menolah untuk diwawancarai. Pada nomor tujuh, infotainment tidak mematuhi embargo dan off the record, seperti ketika anak Ariel Peterpan yang terkena kamera ketika salah satu media infotainment ngotot menanyai sumber. Kejadian tersebut tentu saja membuat Luna Maya marah besar. Pada nomor 10, Prasangka, diskriminasi, dan sikap merendahkan seringkali ditunjukkan oleh presenter infotainment sendiri (kalimat-kalimat menyindir yang sering terdengar ketika KD berniat menikah dengan Raul dan berciuman di depan publik red.). Pada nomor 12, ciuman KD-Raul yang diekspos di depan media dan cuplikan adegan panas Ariel Peterpan dengan Luna Maya (walaupun diburamkan) sebenarnya dapat dikatakan mengumbar kecabulan, apalagi Parent Guidance Program di Indonesia belum maksimal. Nomor 16, infotainment melakukan pencermaran nama baik dengan celotehan dan sindiran yang tidak pantas saat presenter berkomunikasi dengan audiens. Nomor 18, kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik tidak diselesaikan oleh Majelis Kode karena pihak infotainment menolak pembebanan pelanggaran media infotainment lainnya sehingga terjadi aksi saling tunjuk.

Jika contoh kasus pertama mengenai kode etik, contoh kasus kedua berkaitan dengan keselamatan wartawan. Pekan lalu (29/9), harian Kompas memuat kasus pembunuhan wartawan. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi enam terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan harian Radar Bali, Anak Agung Gede Bagus Narendra Prabangsa. Majelis menilai, judex factie tidak salah menerapkan hukum karena mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan cermat. MA sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Negeri Denpasar yang menghukum I Nyoman Susrama dengan pidana seumur hidup. Susrama yang juga rekaan Dinas Pendidian yang mengerjakan proyek pebangunan taman kanak-kanak bertaraf internasional di Bangli terbukti sah dan meyakinkan sebagai otak pembunuhan.

Dalam hal tersebut Susrama dan kawan-kawan terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Terdakwa lainnya, I Nyoman Wiradnyana alias Rencana, dihukum 20 tahun penjara. I Gede Maulana Antara alias Dewa Suumbawa dan I Wayan Suecita alias Maong masing-masing dihukum penjara selama delapan tahun.
Kasus itu bermula dari berita ang dibuat oleh Anak Agung Narendra Prabangsa pada 3, 8, dan 9 desember 2008 tentang dugaan kkorupsi dalam proyek pembangunan taman kanak-kanak bertaraf internasional di Bangli. Pemberitaan itu mengusik Sursrama.

Penanganan tindak pidana pada perkara Prabangsa tersebut sangat tepat. Pembunuhan yang direncanakan harus ditindak tegas dan tak kenal ampun. Prabangsa hanya melakukan tugasnya dengan menulis apa yang ia temukan dari peliputannya. Berprofesi sebagai wartawan sangat tidak mudah, meskipun di era di mana demokrasi kerap didengung-dengungkan seperti sekarang ini. Tantang terbesar wartawan, khususnya wartawan investigasi, tidak sekedar pada pencarian bukti dan informasi, tapi juga keselamatan dirinya sendiri. Apabila tidak ada perlindungan hukum dari negara, maka hal tersebut akan sangat tidak adil.

Dalam bukunya yang berjudul Sembilan Elemen Jurnalisme, Bill Kovach dan Tom Rosentiel menuliskan bahwa pers adalah buah dari demokrasi yang menyala. Apabila demokrasi redup, maka begitu pula dengan pers. Sebagai konsekuesi dari pemerintahan demokrasi, saya sangat setuju dengan perlindungan hukum terhadap wartawan. Sebaliknya, jika wartawan tersebut menyalahi kode etik dan bernegativitas, maka selayaknyalah wartawan tersebut dihukum menurut hukum yang berlaku.

Kesimpulan saya, jurnalis yang termasuk salah satu bentuk profesionalitas yang dibuktikan dengan adanya kode etik, harus menjalani kewajibannya sebagai seorang pewarta yang bertanggungjawab. Apabila tidak mematuhi kode etik dan aturan tertulis, maka pihak tersebut wajib menjalani hukuman seperti yang telah tercantum dalam peraturan tertulis karena organisasi profesi adalah resmi sebagai salah satu dari lima regulator informasi di Indonesia. Di mana empat lainnya adalah sumber, pemerintah, pengiklan, dan konsumen media.

Jadi, proses hukuman pun wajib dilaksanakan pada mereka yang dengan sengaja atau tanpa sengaja merugikan bahkan mengacam wartawan dalam pemberitaan dengan alasan apapun. Selain itu, meskipun hukum telah dikodifikasi, implementasi konkret dari hukum tersebut juga menuntut kerjasama pihak-pihak terkait, seperti lembaga peradilan, aparat dan penegak hukum. Hal tersebut dibahas pula dalam tiga komponen hukum oleh Lawrence Friedman.

Oleh Lupita Wijaya
Oktober 2010
Poris Garden

4 Tanggapan to “Jurnalistik dalam Kacamata Hukum”

  1. waah..menarik tulisan anda…saya suka…salam kenal yaa…

  2. karena membaca ini saya bisa mengetahui bahwa infotaiment memang benar2 salah :) saya menykai dan saya mau mengucpkan terimaksh karena dari sini saya bisa banyak tau tntng jurnalistik .

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.